MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di wilayah Sulawesi Utara yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum, Selasa (15/4).
Dalam giat yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil tersebut, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan untuk mengawali pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di tahun berjalan.
“Kami informasikan bahwa anggaran bantuan hukum terdampak efisiensi anggaran sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sehingga pembagian besaran anggaran bankum masing-masing PBH dilakukan secara proporsional berdasarkan ketersediaan anggaran,” ungkap Kakanwil.
Namum, Kakanwil meminta kepada PBH yang hadir untuk tidak mengurangi semangat di tengah efisiensi anggaran ini. “Kami akan terus mendorong Pemko/Pemkab untuk ambil bagian dalam program bantuan hukum dan melibatkan OBH yang terakreditasi,” lanjut Kakanwil.
Diakhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih yang setingging-tingginya atas kerja sama yang diteruskan selama ini. “Semoga pelaksanaan bankum menjadi ladang pelayanan dan ladang mendapatkan pahala kepada Tuhan,” tutupnya.
Giat ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay dan para Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Sulawesi Utara. Seusai dilakukan penandatanganan, Kadiv P3H memimpin rapat koordinasi bantuan hukum dan Pembahasan Rencana Penarikan Dana (RPD).
Adapun 13 PBH Terakreditasi di Sulawesi Utara pada periode 2025–2027 salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR). Ini merupakan akreditasi periode kedua bagi YLBH BMR.